Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kuasa Hukum Bang Alief Heran DPO Kasus Bank Jatim Baru Dikeluarkan Setelah Kasus Bergulir Lama

Avatar
92
×

Kuasa Hukum Bang Alief Heran DPO Kasus Bank Jatim Baru Dikeluarkan Setelah Kasus Bergulir Lama

Sebarkan artikel ini
PAMFLET. DPO atas nama Maya Puspitasari yang dirilis Satreskrim Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
PAMFLET. DPO atas nama Maya Puspitasari yang dirilis Satreskrim Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Maya Puspitasari, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep.

Pamflet DPO bernomor DPO/16/VIII/RES.3.2/2025/Satreskrim itu diterbitkan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep dan menyebut identitas lengkap tersangka, termasuk alamat domisili di Perum Griya Permata Gedangan, Sidoarjo.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dintengah Pademi Covid 19, Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Waru Abaikan Himbauan Pemerintah Untuk Memakai Masker

Dalam pamflet tersebut, masyarakat diminta mengawasi, melaporkan, atau menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian terdekat.

“Selamat siang, kami dari Hotline Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep mohon izin mengirimkan DPO tersangka Maya Puspitasari,” berikut bunyi pesan singkat yang diterima kuasa hukum, Bang Alief, Kamarullah, Senin (2710).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mempertanyakan langkah penyidik Polres Sumenep yang baru merilis DPO tersebut setelah sekian lama kasus bergulir.

Baca Juga :  Diduga Santet! Kantor DPRD Sumenep Gempar, Fraksi PAN Jadi Target

“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya penyidik Polres Sumenep menyikapi hal itu? Sebab sebelumnya tidak ada tindakan apapun dari pihak penyidik,” ujar Kamarullah, Senin (27/10).

Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bang Alief dan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Baca Juga :  Abdussalam Ramli: Kades Muda Pantura Masuk Bursa Cabup Pamekasan 2024

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penerbitan DPO tersebut.

“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel garis polisi.***