SUMENEP, MaduraPost – Hairul Anam kini secara resmi mengisi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggantikan Bambang Eko Iswanto, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diberhentikan akibat kasus narkotika.
Pengangkatan Hairul melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dilaksanakan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan di gedung DPRD Sumenep pada Senin, 28 Juli 2025.
Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam kesempatan yang khidmat tersebut, Zainal juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis serta menyematkan pin DPRD ke dada Hairul Anam sebagai simbol peresmian jabatannya sebagai wakil rakyat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, anggota dewan lainnya, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Zainal Arifin menekankan pentingnya menjaga moralitas dan menjauhi narkoba bagi seluruh anggota legislatif. Ia mengingatkan agar siapa pun yang mengemban amanah rakyat tidak lengah terhadap godaan yang dapat mencoreng martabat lembaga.
“Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota yang baru saja diambil sumpahnya, tetapi juga berlaku bagi semua anggota dewan. Cobaan bisa datang kapan saja jika kita tidak berhati-hati,” tegas Zainal, Senin (28/7) siang.
Terkait peran Hairul Anam dalam struktur internal dewan, Zainal menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan dalam penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Anam akan melanjutkan seluruh tugas yang sebelumnya diemban oleh Bambang, termasuk posisi dalam komisi.
“Struktur komisi tidak mengalami perubahan. Saudara Hairul akan meneruskan posisi yang sebelumnya dijabat Mas Bambang, sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD,” ujar Zainal.
Sebagai informasi, Bambang Eko Iswanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang berlangsung Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.***






