Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Pamekasan Kaget, PLN Minta Rp10 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik

Avatar
×

Warga Pamekasan Kaget, PLN Minta Rp10 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini
Potret rumah Bambang Sugianto warga Dusun Bandungan, Desa Batokerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang berdampingan dengan tiang PLN. (IST/dok)

PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang warga Dusun Bandungan, Desa Batokerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dibuat terkejut setelah menerima surat dari PT PLN (Persero) yang menetapkan biaya pemindahan satu tiang listrik di dekat rumahnya sebesar Rp10 juta.

Warga tersebut, Bambang Sugianto, sebelumnya mengajukan permohonan resmi kepada PLN agar tiang listrik yang berada di depan rumahnya dipindahkan ke lokasi lain karena dianggap mengganggu akses dan aktivitas sehari-hari.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  PWRI Sumenep Galang Kepedulian untuk Korban Gempa Sapudi

Tak hanya mengajukan permohonan tertulis, Bambang juga mendatangi langsung kantor PLN UP3 Madura di Jl. Joko Tole, Pamekasan, demi mempercepat proses dan mendapatkan kejelasan.

Namun harapan agar proses pemindahan tiang dilakukan dengan biaya yang lebih terjangkau pupus setelah surat resmi dari PLN menyebutkan bahwa biaya yang harus ditanggung mencapai Rp10 juta.

“Saya kira biayanya cuma satu atau dua juta. Ini kan cuma satu tiang, dan demi kenyamanan warga juga. Tapi ketika suratnya keluar, saya benar-benar kaget. Saya tidak sanggup bayar sebesar itu,” ujar Bambang kepada MaduraPost, Sabtu (23/6/2025).

Baca Juga :  Didampingi Polsek, LPI Pamekasan Sambangi Tokoh Pantura Klarifikasi Isu Penyerangan

Bambang mengaku tidak keberatan jika memang ada biaya yang harus dibayar, namun menurutnya angka Rp10 juta sangat tidak sebanding dengan kondisi ekonomi sebagian besar warga di desanya.

“Kalau gratis mungkin memang tidak bisa. Tapi mestinya PLN bisa mempertimbangkan tarif yang lebih masuk akal untuk masyarakat kecil,” keluhnya.

Sementara itu, pihak PLN UP3 Madura melalui Bagian Perencanaan, Iyan Hilman Mulyana, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena keputusan terkait biaya sudah ditetapkan dalam surat resmi.

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Backingi Persoalan Pemotongan PKH di Pasean, Minta Kasus Dihentikan

“Kami hanya menjalankan sesuai perencanaan dan surat yang sudah diterbitkan. Proses ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iyan singkat.***