Scroll untuk baca artikel
Daerah

Gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik di Probolinggo Mangkrak, Alih Fungsi Jadi Tempat Parkir

Avatar
14
×

Gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik di Probolinggo Mangkrak, Alih Fungsi Jadi Tempat Parkir

Sebarkan artikel ini
Tampak mobil berwarna kuning terparking di depan mall pelayanan publik di Dringu Probolinggo (foto: Moch Solihin/MaduraPost).

PROBOLINGGO, MaduraPost Gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, hingga kini belum dimanfaatkan sesuai fungsinya. Dibangun sejak Agustus 2022 dengan anggaran sebesar Rp286.512.000, bangunan tersebut tampak terbengkalai dan kini justru beralih fungsi menjadi tempat parkir mobil.

Pantauan di lapangan pada Rabu (7/5/2025), kondisi gedung yang dicat biru dan menghadap ke timur itu sangat memprihatinkan. Dinding gedung sudah mulai rusak dan tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan. Padahal, masing-masing unit pelayanan telah dilengkapi fasilitas yang memadai.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pantai Lon Malang: Pesona Eksotis di Ujung Utara Sampang yang Terus Memikat Hati Wisatawan

Koordinator Peran Serta Masyarakat dari komunitas Pak Kopak, Budi Hariyanto, menyayangkan kondisi tersebut. Ia mempertanyakan perencanaan pembangunan yang tidak dibarengi dengan pemanfaatan optimal oleh pemerintah daerah.

“Kenapa dibangun kalau tidak dimanfaatkan? Sayang anggarannya, lebih baik digunakan untuk perbaikan jalan dan penerangan jalan umum,” ujar Budi.

Gedung yang semestinya menjadi pusat layanan publik tersebut terlihat kosong tanpa petugas, dan tidak ada aktivitas pelayanan sejak selesai dibangun.

Baca Juga :  Viral Penampakan Api Misterius di Sumenep Masuk Rumah Warga

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Untuk apa diberitakan? Maaf, saya lagi di luar kantor,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah daerah mengenai rencana pemanfaatan gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik tersebut.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi Pasar 17 Agustus Lewat Deadline, LSM Korak Sebut Disperindag dan Rekanan Tak Profesional