Scroll untuk baca artikel
Headline

Kapolda Jatim: Laut Bukan Milik Pribadi, Kami Akan Usut Sampai Tuntas!

Avatar
16
×

Kapolda Jatim: Laut Bukan Milik Pribadi, Kami Akan Usut Sampai Tuntas!

Sebarkan artikel ini
POLEMIK. Potret sejumlah warga berada di atas gundukan pasir di wilayah laut Gersik Putih, Sumenep, yang menjadi sorotan publik terkait kepemilikan SHM. (Istimewa for MaduraPost)
POLEMIK. Potret sejumlah warga berada di atas gundukan pasir di wilayah laut Gersik Putih, Sumenep, yang menjadi sorotan publik terkait kepemilikan SHM. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) memastikan bahwa perkara kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, masih terus berjalan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri seluruh aspek dalam kasus ini hingga terang,” ujar Irjen Nanang kepada awak media, Selasa (8/4).

Baca Juga :  SMPN 1 Sumenep Dinilai Tak Transparan, Orang Tua Murid: Kami Seperti Ditodong

Menurutnya, penyelidikan terhadap perkara ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena menyangkut aspek legalitas kepemilikan atas wilayah laut yang secara hukum tidak bisa dimiliki secara pribadi.

Polisi, kata dia, tengah mempelajari semua dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Kapolda Nanang juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik yang menyimpang terkait penerbitan SHM atas area laut tersebut.

Baca Juga :  Komunitas JLB Hadir dan Apresiasi Launching Nasi Tumpeng Khas Madura di Bani Food Court

“Siapapun yang terlibat, jika terbukti melanggar hukum, pasti akan kami proses. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai adanya SHM yang mencakup area laut di kawasan pesisir Desa Gersik Putih.

Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, laut merupakan wilayah yang tidak bisa dimiliki secara perseorangan.

Baca Juga :  Pendaftaran PPDB Online di Sumenep Bisa Dilihat di Alamat Ini

Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di tengah masyarakat.***