Scroll untuk baca artikel
Headline

Tambang Ilegal di Sumenep Bandel, Pemkab Ingatkan Sanksi Hukum!

Avatar
11
×

Tambang Ilegal di Sumenep Bandel, Pemkab Ingatkan Sanksi Hukum!

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Meskipun sudah berulang kali diberikan imbauan untuk mengurus izin, masih banyak aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa legalitas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses perizinan tambang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kades Klompang Barat, Samsul Arifin Berang, Pendamping Monopoli Program PKH

“Kami sudah mengimbau para penambang untuk segera mengurus izin, dan kami siap memfasilitasi mereka dalam proses perizinan ke Pemprov Jatim,” ujar Dadang, Rabu (26/2).

Menurut Dadang, tim dari Pemkab Sumenep bahkan telah turun langsung ke beberapa lokasi pertambangan guna memberikan sosialisasi terkait pentingnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebelum beroperasi.

Baca Juga :  Jangan Takut Bertani! DKPP Sumenep Tegaskan Fungsi Mekanisme Pertanian di Era Modernisasi

“Kami sudah mengunjungi beberapa daerah seperti Saronggi, Lenteng, dan Bluto, serta lokasi lainnya, untuk menyampaikan imbauan agar kegiatan tambang dihentikan sampai izin resmi diperoleh,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa para penambang yang tetap nekat beroperasi tanpa izin berisiko menghadapi sanksi hukum. “Setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dilarang. Jika ada pihak yang masih membandel, maka konsekuensinya bisa dikenakan proses hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Kondusif, Pilkades di Desa Tanah Merah Laok Ditunda 2022

Namun, Dadang juga menekankan bahwa tindakan hukum terhadap tambang ilegal bukanlah kewenangan Pemkab Sumenep, melainkan tugas Aparat Penegak Hukum.

“Kami hanya bisa memberikan imbauan. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi hukum menjadi ranah pihak berwenang,” tandasnya.***