3 Orang Ini Edarkan Uang Palsu, Polres Sumenep Temukan Sejumlah Barang Bukti

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret 3 orang tersangka berikut barang bukti uang palsu yang mereka edarkan. (Istimewa for MaduraPost)

KOLASE. Potret 3 orang tersangka berikut barang bukti uang palsu yang mereka edarkan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Petugas Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 senilai Rp2.000, sisa hasil peredaran uang palsu, 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok merek Balveer, dan 1 songkok hitam.

Baca Juga :  Klarifikasi Video Viral Penampakan Pocong di Ganding, Ternyata Sudah Viral Sejak Dua Tahun Lalu

Menurut keterangan resmi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu sore, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga menginformasikan bahwa ada seseorang di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, menjadi korban peredaran uang palsu.

Petugas segera melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi yang dilaporkan dan menginterogasi korban.

Baca Juga :  Kadisdik Sampang Upayakan Tahun 2024 SDN 2 Morbatoh Banyuates Ada Perbaikan

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi rumah yang dicurigai dan menangkap dua tersangka pertama, yakni R dan AS.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik bungkus rokok merek Balveer dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di selipan songkok hitam.

Selain itu, dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 ditemukan di saku baju R, yang diduga sebagai sisa hasil peredaran uang palsu.

Baca Juga :  Kepala Desa Panglemah Gencar Melakukan Penyemprotan Disinfektan sebagai Antisipasi Covid-19

Saat dimintai keterangan, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. AFW kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Manding untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang memalsukan uang untuk diedarkan seolah-olah asli.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik
Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan
Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir
Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik
HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu
Nelayan Pantura Sampang Siapkan Aksi ke Petronas dan SKK Migas

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik

Rabu, 24 September 2025 - 20:29 WIB

Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui

Berita Terbaru

Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Sabtu, 11 Okt 2025 - 20:21 WIB

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Sabtu, 11 Okt 2025 - 10:14 WIB