SUMENEP, MaduraPost – Petugas Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini terungkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 senilai Rp2.000, sisa hasil peredaran uang palsu, 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok merek Balveer, dan 1 songkok hitam.
Menurut keterangan resmi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu sore, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga menginformasikan bahwa ada seseorang di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, menjadi korban peredaran uang palsu.
Petugas segera melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi yang dilaporkan dan menginterogasi korban.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi rumah yang dicurigai dan menangkap dua tersangka pertama, yakni R dan AS.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik bungkus rokok merek Balveer dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di selipan songkok hitam.
Selain itu, dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 ditemukan di saku baju R, yang diduga sebagai sisa hasil peredaran uang palsu.
Saat dimintai keterangan, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. AFW kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Manding untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang memalsukan uang untuk diedarkan seolah-olah asli.***