3 Orang Ini Edarkan Uang Palsu, Polres Sumenep Temukan Sejumlah Barang Bukti

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret 3 orang tersangka berikut barang bukti uang palsu yang mereka edarkan. (Istimewa for MaduraPost)

KOLASE. Potret 3 orang tersangka berikut barang bukti uang palsu yang mereka edarkan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Petugas Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 senilai Rp2.000, sisa hasil peredaran uang palsu, 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok merek Balveer, dan 1 songkok hitam.

Baca Juga :  Fraksi PKB Dorong DPRD Sumenep Dukung Raperda Pengembangan Pesantren

Menurut keterangan resmi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu sore, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga menginformasikan bahwa ada seseorang di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, menjadi korban peredaran uang palsu.

Petugas segera melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi yang dilaporkan dan menginterogasi korban.

Baca Juga :  Lagi! Ada Bacaleg 'Curi Start Kampanye' Hingga Keterlibatan Ketua PABPDSI Kecamatan Sapeken Ajak Masyarakat Beri Dukungan

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi rumah yang dicurigai dan menangkap dua tersangka pertama, yakni R dan AS.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik bungkus rokok merek Balveer dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di selipan songkok hitam.

Selain itu, dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 ditemukan di saku baju R, yang diduga sebagai sisa hasil peredaran uang palsu.

Baca Juga :  Oknum Petugas KUA Pasean Diduga Lakukan Pungli

Saat dimintai keterangan, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. AFW kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Manding untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang memalsukan uang untuk diedarkan seolah-olah asli.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uniba Madura Pacu Jiwa Wirausaha Mahasiswa Lewat Studium Generale dan Bazar
KEI Dikecam, Rilisnya Dinilai Menyesatkan dan Melecehkan Jurnalis
Arinna Hidayah Skincare Buka Kesempatan Reseller & Affiliate: Cuan Maksimal Modal Minim
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Ketahanan Pangan Desa Lewat Kerja Sama dengan DPMD Sumenep
Usaha Agen BRIlink Keliling, Solusi Praktis bagi Warga Sumenep
UNIBA Madura Perkuat Kolaborasi Terbuka, Salurkan Beasiswa, dan Dorong Internasionalisasi Mahasiswa
Pemkab Sumenep Gelar Takbir Akbar Iduladha 1446 H, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Keagamaan
Jelang Idul Adha DKPP Sumenep Intensif Pantau Kesehatan Hewan Kurban di Lapak Musiman dan Pasar

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:05 WIB

Uniba Madura Pacu Jiwa Wirausaha Mahasiswa Lewat Studium Generale dan Bazar

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:53 WIB

KEI Dikecam, Rilisnya Dinilai Menyesatkan dan Melecehkan Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:32 WIB

Arinna Hidayah Skincare Buka Kesempatan Reseller & Affiliate: Cuan Maksimal Modal Minim

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Ketahanan Pangan Desa Lewat Kerja Sama dengan DPMD Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:11 WIB

Usaha Agen BRIlink Keliling, Solusi Praktis bagi Warga Sumenep

Berita Terbaru