Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Avatar
×

DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Potret Pasar bawang yang terletak di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terlihat ramai. ( mp/dok)

PROBOLINGGO, MaduraPost – Tingginya plasi di pasar bawang Dringu menjadi perhatian khusus Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, mengingat besaran plasi bawang merah yang telah disepakati sebelumnya adalah 10 persen per kuintal.

Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo telah memberikan teguran tertulis kepada pedagang untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2022 lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tidak Ada Room Berizin di Sumenep, Begini Kata DPM-PTSP

Kepala Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, mengatakan bahwa tim dari DKUPP sudah turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memberikan himbauan kepada pedagang agar dapat membantu petani di saat panen raya ini, sehingga harga jual bawang merah menjadi murah.

“Sudah kami ingatkan kepada paguyuban pedagang bawang merah agar mematuhi kesepakatan itu. Jangan sampai harga murah, petani malah semakin dibebani plasi yang tinggi,” ujarnya pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

Taufiq menambahkan, jika masih ada pedagang yang melanggar kesepakatan tersebut, tidak menutup kemungkinan izin usaha mereka akan dicabut.

“Kalau nanti masih melanggar kesepakatan itu, bisa dicabut izin usahanya,” tandasnya.***