PROBOLINGGO, MaduraPost – Tingginya plasi di pasar bawang Dringu menjadi perhatian khusus Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, mengingat besaran plasi bawang merah yang telah disepakati sebelumnya adalah 10 persen per kuintal.
Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo telah memberikan teguran tertulis kepada pedagang untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, mengatakan bahwa tim dari DKUPP sudah turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memberikan himbauan kepada pedagang agar dapat membantu petani di saat panen raya ini, sehingga harga jual bawang merah menjadi murah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami ingatkan kepada paguyuban pedagang bawang merah agar mematuhi kesepakatan itu. Jangan sampai harga murah, petani malah semakin dibebani plasi yang tinggi,” ujarnya pada Minggu (28/7/2024).
Taufiq menambahkan, jika masih ada pedagang yang melanggar kesepakatan tersebut, tidak menutup kemungkinan izin usaha mereka akan dicabut.
“Kalau nanti masih melanggar kesepakatan itu, bisa dicabut izin usahanya,” tandasnya.***