PAMEKASAN, MaduraPost – Awal Januari 2024, Polda Jatim menangkap Acmad Fauzi atau yang akrab disapa Mat Coleng terduga bandar narkoba di Desa Tampojung Pergi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Mat Coleng ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Sahuri dan Rustam warga desa Tampojung Pregi dan Dewi yang merupakan warga desa Sumber Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan Sahuri dan Rustam saat ini sudah menjalani proses Rehabilitasi di Sidoarjo, Sedangkan Dewi dilepas karena tidak terbukti bersalah mengkonsumsi atau menjual Narkoba.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah proses hukum terhadap Acmad Fauzi atau Mat Coleng, Karena menurut informasi yang diterima MaduraPost, sudah hampir 200 hari atau 7 Bulan Mat Coleng masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Menurut Khairul Kalam selaku Advokat dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (Perwadi) mengatakan bahwa Proses penegakan hukum dan Penahanan terhadap Mat Coleng yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim diduga melanggar KUHAP.
Karena menurut Khairul Kalam, Seharusnya Mat Coleng Sudah keluar dari penjara dan Bebas demi hukum ketika selama waktu 110 Hari berkas Perkara Mat Coleng tidak bisa dibawa ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan.
“Bagaimana mungkin seseorang Ditahan hingga hampir 7 bulan, dan yang bersangkutan masih belum sidang di Pengadilan,” Kata Khairul Kalam. Ahad (28/07/2024).
Faktanya, sudah hampir 7 bulan atau kurang lebih 200 hari Mat Coleng Masih mendekam di Rutan Polda Jatim dan belum sidang di Pengadilan
Menurut Khairul Kalam Penyidik Polda Jatim hanya bisa menahan Mat Coleng di Rutan Polda Jatim maksimal 60 hari untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Selanjutnya proses Perpanjangan Penahanan untuk Mat Coleng akan dilakukan oleh Kejaksaan maksimal 50 hari untuk Proses penuntutan dan tersangka menjadi tahanan kejaksaan yang biasanya dititipkan di Rutan Medaeng.
Berikutnya proses Perpanjangan Penahanan tersangka akan diperpanjang 30 hari dan bisa ditambah 60 hari Oleh Pengadilan Negeri untuk proses pemeriksaan di Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP.
Maka menurut Khairul Kalam, jika dalam kurun waktu 7 bulan atau 200 hari Mat Coleng masih ditahan di Rutan Polda Jatim dan belum disidang di Pengadilan, maka menjadi pertanyaan publik dasar hukum penahanan terhadap Mat Coleng.
Karena Menurut salah satu kerabat Mat Coleng inisial HR, Dirinya baru sepuluh hari yang lalu membesuk Mat Coleng di Rutan Polda Jatim,
“Kemaren sekitar sepuluh hari yang lalu saya membesuk ke Polda Jatim, katanya Nom Mat Coleng sebentar lagi akan sidang, Tapi kayaknya, hingga saat ini masih belum sidang,” Kata HR kepada MaduraPost. Sabtu (27/07/24).