Penahanan Terduga Bos Narkoba Mat Coleng di Polda Jatim Diduga Melanggar KUHAP

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tahanan

Ilustrasi Tahanan

PAMEKASAN, MaduraPost – Awal Januari 2024, Polda Jatim menangkap Acmad Fauzi atau yang akrab disapa Mat Coleng terduga bandar narkoba di Desa Tampojung Pergi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Mat Coleng ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Sahuri dan Rustam warga desa Tampojung Pregi dan Dewi yang merupakan warga desa Sumber Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan Sahuri dan Rustam saat ini sudah menjalani proses Rehabilitasi di Sidoarjo, Sedangkan Dewi dilepas karena tidak terbukti bersalah mengkonsumsi atau menjual Narkoba.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah proses hukum terhadap Acmad Fauzi atau Mat Coleng, Karena menurut informasi yang diterima MaduraPost, sudah hampir 200 hari atau 7 Bulan Mat Coleng masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Baca Juga :  Prostitusi Online Luar Daerah Merambah di Pamekasan, MUI Minta Pemkab Lakukan Pencegahan

Menurut Khairul Kalam selaku Advokat dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (Perwadi) mengatakan bahwa Proses penegakan hukum dan Penahanan terhadap Mat Coleng yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim diduga melanggar KUHAP.

Karena menurut Khairul Kalam, Seharusnya Mat Coleng Sudah keluar dari penjara dan Bebas demi hukum ketika selama waktu 110 Hari berkas Perkara Mat Coleng tidak bisa dibawa ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

“Bagaimana mungkin seseorang Ditahan hingga hampir 7 bulan, dan yang bersangkutan masih belum sidang di Pengadilan,” Kata Khairul Kalam. Ahad (28/07/2024).

Baca Juga :  Benarkah Kepentingan RJ? Diam-diam Polsek Dungkek Kembali Tangkap Pengguna Narkoba

Faktanya, sudah hampir 7 bulan atau kurang lebih 200 hari Mat Coleng Masih mendekam di Rutan Polda Jatim dan belum sidang di Pengadilan

Menurut Khairul Kalam Penyidik Polda Jatim hanya bisa menahan Mat Coleng di Rutan Polda Jatim maksimal 60 hari untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan.

Selanjutnya proses Perpanjangan Penahanan untuk Mat Coleng akan dilakukan oleh Kejaksaan maksimal 50 hari untuk Proses penuntutan dan tersangka menjadi tahanan kejaksaan yang biasanya dititipkan di Rutan Medaeng.

Berikutnya proses Perpanjangan Penahanan tersangka akan diperpanjang 30 hari dan bisa ditambah 60 hari Oleh Pengadilan Negeri untuk proses pemeriksaan di Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP.

Baca Juga :  Relawan Prabowo Gibran Madura Merespon Protes Pengurus LPI Darul Ulum Banyuanyar

Maka menurut Khairul Kalam, jika dalam kurun waktu 7 bulan atau 200 hari Mat Coleng masih ditahan di Rutan Polda Jatim dan belum disidang di Pengadilan, maka menjadi pertanyaan publik dasar hukum penahanan terhadap Mat Coleng.

Karena Menurut salah satu kerabat Mat Coleng inisial HR, Dirinya baru sepuluh hari yang lalu membesuk Mat Coleng di Rutan Polda Jatim,

“Kemaren sekitar sepuluh hari yang lalu saya membesuk ke Polda Jatim, katanya Nom Mat Coleng sebentar lagi akan sidang, Tapi kayaknya, hingga saat ini masih belum sidang,” Kata HR kepada MaduraPost. Sabtu (27/07/24).

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru