Scroll untuk baca artikel
Headline

Zamrud Khan Bongkar Skandal Mafia Kredit Macet, KCP BNI Sumenep Berani Labrak Aturan BI

Avatar
12
×

Zamrud Khan Bongkar Skandal Mafia Kredit Macet, KCP BNI Sumenep Berani Labrak Aturan BI

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Advokat, Zamrud Khan, saat diwawancara media di Toko Baju miliknya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Advokat, Zamrud Khan, menuding jika ada penjahat atau mafia di tubuh KCP BNI Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal ini dibuktikan dengan peristiwa yang terjadi tahun 2014 silam. Ada kasus kredit macet di bank pelat merah tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pertama adalah orang yang dirugikan, yaitu orang yang dipakai namanya tapi tidak menikmati kredit atau uangnya, tetapi dia diwajibkan untuk menyicil atau membayar,” kata Zamrud pada media, Selasa (23/7).

“Ini memang ada kejahatan dan mafia perbankan di BUMN yang dilakukan oleh BNI itu sendiri, sehingga ini harus dibongkar habis, dan keyakinan saya ini korbannya banyak,” sambung Zamrud menegaskan.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada 2024 di Sumenep Belum Jelas, KPU Sebut Begini

Sala satu kasus yang diurai oleh Zamrud juga soal kredit KUR kelompok tani di tahun 2022 lalu.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Gandeng Bakorwil Pamekasan Latih Kaum Muda Promosikan Wisata via Medsos

Dua kasus ini menurutnya hampir mirip namun beda objek. Akan tetapi hasilnya dilakukan oleh KCP BNI Sumenep.

“Saya menduga, kelompok tani itu suruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Kalau ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan tersangka,” papar Zamrud.

Dia menilai, dari kasus ini tentu akan terjerat dua undang-undang. Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU).

Baca Juga :  Pemkab Sampang Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa di 1 Muharram

Tetapi, kata Zamrud, dalam mengungkap kasus di TPPU tersebut sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi. Sebab, kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain.

“Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegas Zamrud.

Analisa Zamrud lebih mengerucut bahwa KCP BNI Sumenep diduga kuat telah menjadi penjahat perbankan yang dilakukan berulang kali.

“Pasti bukan hanya terjadi kali pertama melainkan berulang kali di KCP BNI Sumenep. Sehingga kejahatan ini akan terjadi terus menerus,” tandasnya.***