Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Desa Matanair Rubaruh Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Avatar
×

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Desa Matanair Rubaruh Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Nufal (28) di Bekuk Satresnarkoba Polres Sumenep Lantaran sering Melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Daerah kepulawan Talango Kabupaten Sumenep Madura, Rabu (5/2/20)

Berawal dari informasi masyarak bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di daerah kepulauan Talango, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep Gerak cepat melakukan pengintaiyan terhadap tersangka

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  PLN UP3 Madura dan Kejari Pamekasan Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum Ketenagalistrikan

Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam Rilisnya menjelaskan bahwa tersangka di tangkap dirumah saudaranya di Kepulauan talango tepatnya di Desa Gapurana pada hari Senin (03/02/) sekira jam 19:00 Wib

“Nufal di tangkap dirumah saudaranya di Desa Gapurana Talango beserta barang bangkti,” tutur AKP Widiarti

Dari hasil penangkapan tersebut Satresnakoba Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka

Baca Juga :  Hati-hati! Soal Dugaan Bacaleg Dapil II ‘Mencuri Start Kampanye’, Bawaslu Sumenep Angkat Bicara, Dua Oknum Ini Terlibat?

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Nufal
6 poket masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram (berat keseluruhan ± 1,14 gram) satu poke plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu,Sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu,satu Hp merk Samsung warna putih

Baca Juga :  Zain Cell, Mitra BRILink yang Bantu Warga Akses Layanan Keuangan dan Teknologi

Dalam kasus tersebut,tersangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mp/fat/lam)