SUMENEP, MaduraPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyebut Fattah Jasin telah melanggar Netralitas ASN. Hal itu berkaitan dengan waktu Fattah Jasin Mengembalikan Formulir Pendaftaran sebagai Calon Bupati (Cabup) ke Desk DPC Partai Demokrat Sumenep, Rabu tanggal 29 Januari 2020.
Berdasarkan Hasil Kajian dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Sumenep menyebut Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran ASN. Hal tersebut tertuang dalam register temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/16.35/I/2020.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Sumenep merekomendasikan hal tersebut ke Komisi ASN dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 dengan tembusan ke Bawaslu Jawa Timur. Rekomendasi itu, agar ditindak lanjuti oleh Komisi ASN sesuai aturan yang berlaku.
“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN. Dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Jawa Timur,” kata Imam Syafi’i Divisi Hukum Bawaslu Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Fattah Jasin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Pamekasan mengatakan heran dengan keputusan Bawaslu Sumenep.
“Loh kok pelanggaran ASN. Kan ini belum ada tahapan apa-apa kok sudah pelanggaran,” kata Fattah Jasin.
Fattah Jasin menambahkan, tidak ada aturan yang melarang dirinya sebagai warga negara yang baik untuk ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi. Sehingga ia menuding, saat dirinya disebut melanggar netralitas ASN, maka orang itu tidak paham aturan.
Lebih lanjut Fattah Jasin mengatakan bahwa dirinya harus mundur sebagai ASN apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Sumenep oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 08 Juli 2020 nanti.
“Kok gak ngerti aturan orang-orang ya, Kok cuma di Sumenep ASN yang tidak boleh daftar Calon Bupati, Tapi kalau selain Sumenep tidak ada ada masalah,” Tandasnya. (mp/fat/rul)