Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tak Percaya Kejari, AMSB Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Mafia Bansos di Sampang

Avatar
12
×

Tak Percaya Kejari, AMSB Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Mafia Bansos di Sampang

Sebarkan artikel ini
Hanafi (Baju khas Madura) saat orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jl. Ahmad Yani Surabaya (Foto: Dokumentasi MaduraPost)

SURABAYA, MaduraPost – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang berada di Jl. Ahmad Yani Surabaya, Rabu (14/03/2023).

Aksi tersebut digelar karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dianggap tidak dapat memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh oknum Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hanafi selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi menyampaikan, pada beberapa bulan yang lalu masyarakat  melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sampang, dan pihak Kejari berjanji pada bulan Februari akan menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Banyuates Sampang Sosok Kekasih Gelapnya  

“Tapi hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka, jadi janji Kejari Sampang itu janji palsu,” ujarnya.

Karenanya, pihaknya menilai kasus yang ditangani oleh Kejari Sampang tidak ada progres. Ia meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara yang dimaksud.

“Kami meminta agar kasus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, supaya mengambil alih sebagai perkara atensi (PK-Ting) terhadap penanganan perkara dimaksud yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang, dengan pertimbangan kasus yang sedang ditangani tidak berprogres,” tuturnya.

Bahkan, jika tidak segera ada penetapan tersangka, Hanafi mengancam akan melaporkan pihak terkait Kejaksanaan Negeri Sampang yang diduga tidak memberikan pelayanan yang baik, dengan diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Intimidasi Terhadap Wartawan Berlanjut, Polisi Periksa KaBiro Lacakpost

“Kami akan melaporkan pihak Kejari Sampang yang menangani kasus ini ke Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” tandasnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ardito kepada wartawan mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima perwakilan massa dari Sampang Madura guna menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi di Desa Gunung Rancak. Dirinya menegaskan penanganan kasus tersebut terus berproses.

“Tentunya kami akan menanyakan langsung kepada Kejari Sampang terkait bukti-bukti apa yang sudah dikumpulkan dan sejauh mana kendala apa yang didapat dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Darmanto.

Baca Juga :  Miris…!!! Oknum ASN Dinkes Sampang Diduga Indehoy Dalam Mobil

Saat ditanya soal kerugian negara yang sudah ditemukan oleh pihak Kejari Sampang sebesar 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) namun belum ada tersangka yang ditetapkan, Darmanto masih mau berkoordinasi dengan Kejari Sampang.

“Ya benar kerugian negara sudah ditemukan, tentunya nanti kita akan tanyakan lagi barang bukti yang perlu dikumpulkan lagi. Ya penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja tetapi juga pemulihan kerugian negara,” imbuh Ardito.