PAMEKASAN, MaduraPost – Menyikapi informasi yang disampaikan LSM Komando HAM terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas Al-Baajuri desa Bajur kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Ustadz Safi’i (SF) merespon dengan santun.
Menurut Ustadz Safi’i, apa yang disampaikan LSM Komando HAM adalah fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Bahwa terkait proyek Bronjong yang ada di Desa Bajur bukan hanya satu lokasi seperti yang beredar di media.
“Informasinya yang disampaikan hanya satu lokasi, Padahal disitu ada empat lokasi, jadi informasi itu fitnah dan jelas pencemaran nama baik,” Jelas Ustadz Safi’i kepada MaduraPost. Jum’at (20/05/2022).
Namun Ustadz Safi’i tidak mau menanggapi serius terkait fitnah tersebut, Karena yang penting baginya adalah manfaat yang besar dirasakan oleh masyarakat Bajur dengan adanya program tersebut.
“Saya bisa melaporkan itu, karena jelas fitnah dan pencemaran nama baik, Tapi apa gunanya, Allah lebih tahu terhadap hati hambanya,” Tambahnya.
Lebih lanjut Ustadz Safi’i bercerita tentang awal terjadinya pelaporan yang disampaikan LSM Komando HAM, Namun dirinya tidak merespon berlebihan karena semua yang disampaikan tidak benar.
“Saya tidak mengerti apa maunya LSM tersebut, Meskipun sudah dijelaskan, tapi mereka tidak mau mengerti, jadi biarkan saja. Pasrahkan semua pada Allah,” Tutup Ustadz Safi’i.
Sebagaimana berita sebelumnya, Bahwa pada tahun 2020, Pokmas Al-Baajuri desa Bajur mendapatkan dana hibah sebesar Rp 500 Juta untuk pembangunan Bronjong.
Namun pembangunan tersebut dianggap bermasalah dan tidak sesuai RAB oleh LSM Komando HAM karena diduga dibangun hanya satu lokasi dan tidak menghabiskan anggaran Rp 50 juta.






