Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan Balita 4 Tahun di Sumenep Sebut Ada Banyak Kejanggalan Atas Pengakuan Tersangka

5
×

Keluarga Korban Pembunuhan Balita 4 Tahun di Sumenep Sebut Ada Banyak Kejanggalan Atas Pengakuan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Seolah misterius dibalik kebenaran yang tabu, kasus pembunuhan balita 4 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur nyatanya masih menyimpan rahasia besar.

Pasalnya, untuk menguak fakta baru meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, hal ini seakan masih membuat tak percaya pihak keluarga. Hal yang diungkapkan keluarga korban saat mengatahui motif pelaku pembunuhan atas dasar rasa cemburu dinilai masih bersifat tabu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut salah seorang keluarga korban, inisial BHI (30) diceritakan, bahwa sebelum dikabarkannya gadis mungil tersebut menghilang, tersangka SL sempat meminjam uang kepada Hamidah, yang tak lain adalah bu Selvy Nur Indah Sari (Korban). Namun, saat itu ibu korban tak memberi pinjaman kepada SL.

Baca Juga :  DPO Pembunuhan di Ketapang Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Korban Datangi Mapolres Sampang

BHI pun menduga, pelaku SL merasa marah kepada ibu korban dan melampiaskan emosinya kepada anaknya. Tak hanya itu, sejauh pengetahuan BHI, pelaku SL sering terlilit banyak hutang.

“Pelaku memang terlilit hutang, kalau hanya cemburu kenapa kalungnya waktu itu yang diambil, kan tidak masuk akal,” ungkap BHI, saat dikonfirmasi sejumlah media melalui sambungan selularnya, Jumat (30/4).

Apalagi, kata BHI, jika tersangka pada polisi mengaku suaminya telah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, menurutnya hal itu bisa benar atupun tidak. Sebab, hal itu sangat bertolak belakang dengan hilangnya perhiasan korban.

“Kalau soal hubungan asmara antara suami si pelaku dengan ibu korban, saya tidak tahu. Yang jelas, jika dilihat dari cara pelaku mengambil perhiasannya, itu sangat kelihatan sekali kalau dia sangat butuh uang, artinya bukan karena cemburu,” urai BHI dengan penuh curiga.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Dana Bansos, Penyidik Polres Sampang Panggil Pendamping PKH Dharma Camplong

Padahal, lanjut menjelaskan, ibu korban dengan pelaku memiliki kedekatan emosional yang sangat erat. Keduanya sering bersama dan kelihatan akur saat bepergian.

“Mau kemanapun atau saat pelaku ini ingin pinjam uang dan semacamnya, pasti selalu bareng dengan ibu korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, HBI merasa sedih dan terpukul. Sebab, diakui HBI, keduanya sama-sama famili dekatnya.

“Yang jelas saya kurang puas kalau hanya dikatakan cemburu. Toh itu bisa saja betul, tapi motif lain tidak disebutkan dalam pemberitaan hasil jumpa pers kepolisian itu, apalagi pasal yang dikenakan,” papar pria yang juga merupakan paman korban sekaligus ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Baca Juga :  Pria di Sumenep ini Culik Anak di Bawah Umur Lalu Diperkosa

Terpisah, kuasa hukum korban, Syafrawi mengatakan, bahwa penerapan pasal kepada tersangka SL dinilai kurang memenuhi unsur keadilan. Menurutnya, penyidik harusnya juga memasukkan pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.

“Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut kurang memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan. Sehingga pasal 340 juga perlu dimasukan,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi menetapkan tersangka SL dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.