PAMEKASAN, MaduraPost – Perjalanan panjang kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021 di Kabupaten Pamekasan akhirnya berbuah manis dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Penetapan dan penahanan Tersangka RA (inisial) yang diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan mendapat apresiasi dari LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur.
Apresiasi LSM JCW Jawa Timur terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai upaya Kejaksaan Negeri Pamekasan mematahkan steriotip negatif masyarakat yang menilai Korp Adhyaksa Pamekasan tumpul dalam mengungkap perkara korupsi di Kabupaten Pamekasan.
“Apa yang dilakukan Kejari Pamekasan perlu kita acungi jempol, Karena hampir 10 tahun berlalu, APH di Kabupaten Pamekasan belum berani mengungkap kasus Korupsi yang ada di SKPD Pamekasan,” Kata Khairul Kalam.
Mantan terpidana Korupsi tersebut juga menjelaskan, Bahwa dalam periode 2021 hingga 2022, Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah berhasil mengungkap dua kasus Korupsi dan sampai ke meja hijau. Yaitu kasus Korupsi Dana Desa di Desa Klampar dan kasus DBHCT 2021 Diskominfo Pamekasan.
Meski demikian, Khairul juga tidak menepis adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih menjadi PR Kejaksaan Negeri Pamekasan, Seperti kasus dugaan korupsi Mobil Sigap, Pengadaan tandon Covid-19 dan kasus Rumah Kompos milik Poktan Ngadi Rejo 1 Desa Nyalabuh Daya dan beberapa kasus lain.
Khairul berharap, Penetapan tersangka kasus DBHCT Tahun 2021 di Pamekasan menjadi spirit baru Kejari Pamekasan dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi yang hingga saat ini belum tuntas.