SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Pemkab Sampang Keluarkan SE, Larang Mudik Terhadap ASN

Avatar
×

Pemkab Sampang Keluarkan SE, Larang Mudik Terhadap ASN

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik dan cuti tahun 2021.

Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Sampang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Larangan mudik bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1252/434.303/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menyebutkan surat edaran yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Publik Kecolongan, Dinkes Lindungi Bupati Sampang Terjangkit Covid-19

“Dalam SE itu ada empat poin yang disampaikan meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Sabtu (1/05/2021).

Menurutnya, Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-21 Mei 2021. Tetapi untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura itu masih boleh-boleh saja, kalau ke Surabaya itu yang tidak boleh,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Bersama Bea Cukai Madura Bentuk Satgas Anti Rokok Ilegal

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” katanya.

Sementara untuk penegakan disiplin ASN, ia meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

Baca Juga :  Izin Tambak Udang di Sumenep Bermasalah, FKMS Demo DLH Sumenep

“Apabila ada ASN yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya, berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Sampang.

“Saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.