Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan, Mantan Kades Bancelok Terancam hukuman 4 Tahun Penjara

Avatar
11
×

Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan, Mantan Kades Bancelok Terancam hukuman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – H.Ismail, Mantan Kades Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. H Ismail diringkus team Resmob Satreskrim Polres Sampang di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun media MaduraPost, H. Ismail terlibat dua kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada tahun 2019 silam, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Pamekasan Diduga Serobot Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Pihaknya, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Sampang Imbau Tak Ada Arena Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya   

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

Baca Juga :  SK Bupati Sampang Dinilai Cacat Hukum, Warga Sampang Layangkan Surat ke Gubernur

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.