Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Pesta Miras Waktu Bulan Suci Ramadan, 9 Pemuda dan 2 Wanita Ditangkap Polisi

Avatar
×

Pesta Miras Waktu Bulan Suci Ramadan, 9 Pemuda dan 2 Wanita Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Minggu dini hari 9 pria dan 2 perempuan digrebek polisi saat ketahuan pesta minuman keras (Miras). Kesebelas muda-mudi ini tak berkutik saat diringkus Unit Patko 801 Sat Sabhara Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Operasi malam yang dipimpin Kanit Patroli, Iptu Sudarsono itu, setidaknya telah menjawab keresahan masyarakat. Awalnya, dia mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat muda-mudi sedang melakukan pesta Miras.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Para muda-mudi ini pesta Miras di sebuah kosan (Indekos) yang beralamat di Jalan Batuan-Sumenep. Untuk memastikan kebenaran itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Waspada.! Marak Jual Beli Motor Bodong di Sampang, Pelaku Akan Dijerat Pidana

“Setelah di cek, benar bahwa ditemukan 9 orang laki-Laki dan 2 orang perempuan yang sedang melaksanakan pesta Miras,” ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Minggu (18/4) pagi.

Parahnya, para muda-mudi ini pesta Miras di bulan suci ramadan. Usai ketahuan pesta Miras, polisi langsung mengamankan belasan orang tersebut guna dilakukan introgasi.

Berikut daftar nama 11 orang yang diamankan polisi saat pesta Miras :

  1. Fais Putra (21), warga Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk.
  2. Ilham Purnomo (23), warga Kecamatan Gapura.

  3. Agus Hermawan (23), warga Kecamatan Batang-Batang.

  4. Iwan Jefri (25), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

  5. Junaidi (23), warga Kecamatan Pasongsongan.

  6. Fauzi (25), warga Kecamatan Pasongsongan.

  7. Siti Fatimah (28), warga Kecamatan Pasongsongan.

  8. Imroatul Hasan (26) warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

  9. M. Dion (22), warga Kecamatan Kalianget.

  10. Sumi (29), warga Desa Dasuk Kecamatan Dasuk.

  11. Moh. Ali (41), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga :  Seorang Guru di Sumenep Meninggal Dunia Demi Menyelamatkan Muridnya

Polisi juga menyita bermacam alat bukti (BB) Miras, diantarnya 2 botol Miras jenis anggur, 2 botol bir bintang, 1 botol fanta merah, 1 buah ceret. Kemudian, 3 sepeda motor dan 1 mobil, diantaranya jenis Vario warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) M 2803 WA, Vario hitam nopol M 5567 WT, Beat biru nopol M 2728 XI, dan mobil jenis Nissan Juke warna silver dengan Nopol B 1909 KKD.

Baca Juga :  Minta Terbitkan Perda Disabilitas, PPDI Sampang Layangkan Surat ke DPRD

“Untuk selanjutnya dilakukan interogasi dan pendataan, serta proses lebih lanjut disidangkan tipiring,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.