PAMEKASAN, Madurapost.id – Setelah beberapa kali Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Indonesia (Komnas PKPU) melakukan aundensi terkait tanah yang bersatus Governor Ground (GG) di sebelah Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, hingga Selasa (13/08/2020), belum ada titik jelas.
Persoalannya ranah GG tersebut diduga diserobat oleh eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar. Setelah diserobot, tanah kemudian didirikan bangunan pertokoan. Anehnya pendirian toko tersebut atas persetujuan kepala desa Waru Barat Abdus Salam Ramli. Sehingga tanah tersebut bersertifikat atau nama pribadi Iskandar.
Ketua Komnas PKPU Pamekasan H. Zainal usai melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan belum menemui jawaban. Menurutnya, persolan tanah akan berlanjut pada pelaporan Polda Jatim.
“Pimpinan komisi 1 menunda jadwal audiensi namun setelah tiba pada tangal yang ditentukan yang bersangkutan tidak Hadir. Sehingga kami menilai DPRD Mincla-mincle,” ujar Zainal.
Dia menambhakan bahwasanya persoalan tersebut akan berlanjut pada pelaporan Polda Jatim. Pihaknya menduga kades dan pemilik sertifikat lahan tersebut ada main mata.
“Ini akan berlanjut pada pelaporan, bagaimanapun persoalan ini perlu di pertanggungjawabkan agar warga dan kades tidak se enaknya saja menerbitkan sertifikat yang memang bukan haknya,” kata dia.
Warga setempat, Yanto berharap kepada pemerintah desa agar bijak mengambil keputusan. Karena lahan tersebut diharapkan masyarakat sekitar untuk di jadikan akses menuju pemukiman warga.
“Sebenarnya lahan tersebut dijanjikan oleh anggota dewan untuk dijadikan jalan menuju rumah warga. Akan tetapi kenyataanya dijadikan toko,” ungkapnya. (mp/fat/rus)