Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan, Mantan Kades Bancelok Terancam hukuman 4 Tahun Penjara

Avatar
×

Terlibat Kasus Penggelapan dan Penipuan, Mantan Kades Bancelok Terancam hukuman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – H.Ismail, Mantan Kades Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. H Ismail diringkus team Resmob Satreskrim Polres Sampang di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun media MaduraPost, H. Ismail terlibat dua kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada tahun 2019 silam, di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, Desa Pangelen, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Desa di Sumenep Sudah Mengajukan Pencairan BLT Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap dalam perkara penipuan dan atau penggelapan, yang bersangkutan ini sudah dipangggil dua kali tapi tidak pernah menghadap,” terang Sudaryanto dikonfirmasi via telepon selulernya.

Pihaknya, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Maddah yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian selama ini.

Baca Juga :  Awalnya Berniat Curi Perhiasan, SL Teringat Suami Juga Berselingkuh dengan Ibu Korban

“Atas dasar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.

Saat disinggung soal status pelaku, Sudaryanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika hasil pemeriksaan unsurnya terpenuhi, nanti akan digelarkan untuk menaikkan status sebagai tersangka.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sampang, Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

“Pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.