Scroll untuk baca artikel
Headline

Hari Ini Saksi Penggugat Kasus Sengketa Tanah Pasar Batuan Penuhi Panggilan PN Sumenep

Avatar
4
×

Hari Ini Saksi Penggugat Kasus Sengketa Tanah Pasar Batuan Penuhi Panggilan PN Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Hari ini, Kamis (18/2/2021) saksi penggugat R Soehartono penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan.

Hal ini dibenarkan Hizbul Wathan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, saat dikonfirmasi pewarar di ruang kerjanya. Dirinya menerangkan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Idul Fitri 1442 H. Slamet Ariyadi Mengajak Masyarakat Madura Untuk Tidak Mudik

“Kita dapat panggilan pertama pada tanggal 6 Februari 2020 lalu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi tergugat adalah Disperindag. Kemudian penggugat-nya adalah pak Suhartono,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Wathan mengungkapkan, jika persidangan kasus sengketa itu telah berjalan jauh-jauh hari.

“Hari ini agendanya adalah keterangan saksi dari pihak penggugat,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Proppo Bubarkan Acara Orkes Dangdut AROMA di Desa Tlangoh

Dari hal itu, kata Wathan, kesaksian penggugat kemudian akan dilakukan pembuktian dilanjutkan kesimpulan.

“Ketika itu selesai, baru ada putusan,” singkatnya.

Dirinya menjelaskan, jika mekanisme persidangan terpaku pada persentasi titik tekan di pembuktian.

“Pembuktian ini, nanti meliput surat (Tanah, red), dari itu sudah sesuai,” jelas dia. (Mp/al/kk)