Scroll untuk baca artikel
Politik

Bawaslu Sebut Pemasangan APK Pilbup Sumenep Langgar PKPU

15
×

Bawaslu Sebut Pemasangan APK Pilbup Sumenep Langgar PKPU

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Selesai melakukan Bawaslu Sebut Pemasangan APK Pilbup Sumenep Langgar PKPU sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah membuka kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep 2020.

Saat kampanye sudah dimulai, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlomba-lomba dalam merauk suara untuk 9 Desember 2020 nanti.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Imam Syafi’i, Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum Data mengatakan, pada masa kampanye yang baru saja berjalan itu telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Pertama, tebaran alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kabupaten Sumenep yang tidak sesuai dengan desain sebagaimana diatur dalam peraturan PKPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Kampanye, Nama Ketua BPD Juluk dan Komisaris Utama PJS Terseret

“Jadi, kami menganggap bahwa itu salah satu APK yang tidak sesuai dengan desain. Sampai sekarang ini kita masih melakukan penertiban APK yang sudah terpasang jauh sebelum penetapan calon itu,” katanya, saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10).

Sebelum dilakukan pencopotan terhadap APK, pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh partai pengusung pada tanggal 25 September lalu, tujuannya agar menertibkan APK tersebut.

Baca Juga :  DPT Pemilu 2024 di Madura Diduga Sarat Manipulatif, Relawan Prabowo Minta Bawaslu Selektif

“Karena dalam 1×24 jam tidak diindahkan, maka kami lah yang bergerak untuk menertibkan APK tersebut dengan berkoordinasi sama Satpol-PP yang kemudian dilimpahkan kepada masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” terangnya.

Imam menyebutkan, temuan APK yang tidak sesuai dengan PKPU hampir merata di seluruh daerah se-Kabupaten Sumenep.

“Sesuai dengan laporan memang ada di seluruh daerah, dan rata sudah kita tertibkan. Selebihnya, masih dalam proses,” jelas Imam.

Sementara, temuan lain yang masih ditindaklanjuti oleh pihaknya adalah dugaan kampanye terselubung salah satu paslon pada tanggal 26 September 2020 lalu di daerah Kalianget.

Baca Juga :  Oknum Bawaslu, Tarif Masuk Panwascam di Pamekasan Mencapai Rp 7,5 Juta

“Di banner memang ditulis silaturahmi, tapi kami menduga itu adalah pelanggaran. Sebab, tidak ada daftar hadirnya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga tidak menerima surat pemberitahuan perihal kegiatan tersebut. Sehingga, kata Imam, lahir dugaan yang mengarah pada kegiatan tidak prosedural dan mengesampingkan aturan.

“Iya tidak ada pemberitahuan kepada kami (Bawaslu, red) KPU dan aparat kepolisian juga. Sehingga, akan kami tindak lanjuti nanti melalui Panwascam,” tukasnya.

(Mp/al/rus)