SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

BPD Angkat Bicara Terkait Gagalnya Penetapan Calon Kepala Desa Dasok Pademawu Pamekasan

Avatar
×

BPD Angkat Bicara Terkait Gagalnya Penetapan Calon Kepala Desa Dasok Pademawu Pamekasan

Sebarkan artikel ini
BPD Desa Dasok Saat Ditemui Reporter Madurapost



PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Penetapan Calon Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan menuai polemik setelah gagal diresmikan.

Pasalnya dari surat undangan terkait penetapan calon kepala Desa Dasok tahun 2019 gagal total dan hanya menimbulkan kekecewaan baik dari bacakades Dasok maupun tokoh pemuda dan masyarakat Desa Dasok.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Setelah mencoba meminta keterangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dasok, panitia tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan kepala BPD Desa Dasok, Selasa.(30/07/2019)

Baca Juga :  Prabowo Gibran Menang di Madura, BMM 08 Bicara Peran Haji Her

Dalam keterangan yang disampaikan Hasanuddin Ketua BPD beliau beralibi bahwa kegagalan tersebut dikarenakan kelalaian panitia.

“kalau dibilang salah, kami akui itu salah. Karena adanya kegagalan penetapan calon kepala Desa Dasok dikarenakan dari 7 bacakades masing – masing belum melengkapi dokumen – dokumen pencalonan kepala Desa. Dan juga tidak terlepas karena kelalaian ataupun kehati – hatian panitia dalam menyeleksi berkas – berkas. Dan itu secara aturan masih dibolehkan mas karena masih ada regulasi waktu selama 20 hari penyeleksian setelah penetapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Klebun Morleke Komentari Selebgram “Rakyat Jelata” di Sampang

Menurut Hasanudin tindakan pembatalan pengumuman tersebut sudah di setujui oleh Faisol Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

“terkait hal tersebut saya beserta ketua panitia yang didampingi langsung oleh camat Pademawu, Kapolsek Pademawu dan Danramil Pademawu saat usai acara sudah langsung menghadap pak faisol Kadinas Pemdes. Dan tanggapan Kadinas Pemdes menyerahkan kembali keputusan kepada panitia selama bisa kondusif dan tidak menabrak aturan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Balai Desa Terbengkalai, Janji Kades Pasanggar Omong Kosong

Sedangkan regulasi waktu yang disampaikan BPD tersebut hanya jika sampai penutupan calon kepala desa masih kurang dari 2 bacakades sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 19 ayat 2.

Dan notabenenya dari 7 bacakades dasok tidak ada yang digugurkan sampai tanggal waktu penutupan pendaftaran calon kepala Desa Dasok.(mp/can/red)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.