Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPMD Sumenep Intruksikan Perpanjang BLT-DD Periode Juli-September 300 Ribu

9
×

DPMD Sumenep Intruksikan Perpanjang BLT-DD Periode Juli-September 300 Ribu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pemberian bantuan sosial program jaring pengaman sosial selama pandemi corona diperpanjang hingga Desember 2020. Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian sampai bulan September.

Rincian lengkapnya dana BLT-DD menjadi Rp 31,8 triliun dan ditujukan kepada 11 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Masyarakat yang menerima ini di luar dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bansos sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja.

Manfaat yang diberikan sendiri untuk BLT-DD pada bulan April hingga bulan Juni sebesar Rp 600.000 per KPM. Sementara sisanya sebesar Rp 300.000 per KPM hingga bulan September.

Baca Juga :  Ujian Kepemimpinan Digelar di Gedung Islamic Center, Satu Orang Bacakades Positif Covid-19

“Untuk perpanjangan BLT-DD mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50, disitu dituliskan bahwa dilanjutkan 300 ribu selama tiga bulan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi, saat dikonfirmasi MaduraPost.id, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, untuk tahapan dan mekanisme perpanjangan BLT-DD tetap mengkuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Tetap membahas tentang siapa penerima itu. Kalau nggak ya tetap melanjutkan yang sebelumnya. Wajib kalau mau mengganti. Kamarin 100 orang itu kan sudah Musdesus, kalau ingin melanjutkan tidak usah Musdesus lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Menyebut Desa Aeng Panas Sebagai Desa Istimewa, Karena ?

Sementara itu, untuk perubahan data penerima BLT-DD, Supardi mengatakan, tetap ada di Pemdes.

“Kita hanya menyampaikan kepada pihak bank penyalur, bahwa datanya berubah. Tapi kalau yang sudah menerima 600 ribu, mereka sudah aman,” jelasnya.

Hingga saat ini, perpanjangan BLT-DD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah turun mengikuti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Baca Juga :  Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW di Sumenep Akan Dimulai Bulan Juli 2020

“Persyaratan tetap mengikuti PMK itu, yang ditindaklanjuti di PDTT nomor 7. Kemarin yang 300 ribu itu karena belum ada PDTT itu kita menunggu petunjuk dulu,” jelasnya.

Selain itu, bagi KPM yang akan mendaftarkan diri untuk BLT-DD tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada, yakni menggunakan Kartu Keluarga (KK).

“Semua bantuan di kita itu basisnya memang KK bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau pun tidak memiliki KK setidaknya ada surat keterangan Desa yang nanti akan di proses untuk mendapatkan KK,” tukasnya.

(Mp/al/rus)