Scroll untuk baca artikel
Umum

7 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Sampang Lakukan Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Avatar
5
×

7 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Sampang Lakukan Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Sebarkan artikel ini
Warga Sogian Sampang saat melakukan perbaikan jalan Poros Kabupaten. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost  – Warga Desa Sogian melakukan perbaikan jalan poros Kabupaten yang berada di Desa Napo Daya – Desa Kebun Sareh.

Jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Omben dan menuju Kecamatan Kedungdung.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Warga melakukan perbaikan secara swadaya karena sudah tujuh tahun tidak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Warga memperbaiki jalan yang berlubang dengan timbunan sirtu. Sehingga dengn perbaikan jalan tersebut, kondisi jalan lebih baik.

Baca Juga :  Optimalkan Lingkungan Bersih, Kepala Pasar Waru Ajak Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Busiri (40) salah satu warga setempat mengeluh dengan adanya jalan tersebut dan berharap kepada pemerintah supaya cepat mendapatkan program.

“Kami berharap kepada pemerintah agar memperhatikan kondisi jalan poros dari arah Desa Sogian menuju Desa Kebun Sareh, karena jalan tersebut merupakan jalan alternatif bagi masyarakat desa menuju kecamatan dan kabupaten,” Kata Busiri, Selasa (19/04/2022).

Baca Juga :  Parade Musik Tong-tong Untuk Sumenep Berkemajuan, Disbudporapar: Lestarikan Budaya, Tradisi Hingga Dongkrak Perekonomian

Hal senada diungkapkan ketua karang taruna kecamatan Omben, Makmun Villa, bahwa jalan poros tersebut banyak rusak dan berlubang sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.

“Ya betul mas, jalan dari arah Desa Sogian menuju Desa Napo Daya, Kebun Sareh dan Desa Jrangoan bahkan menuju kecamatan Kedungdung banyak yang rusak dan berlubang. Seharusnya pemerintah daerah memperhatikan kondisi jalan tersebut,” ungkap Ra Makmun.

Baca Juga :  27 Anggota Polres Sumenep Kembali di Tes Urine

Sementara itu, Kepala Desa Napo Daya, Holid Mawardi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa jalan poros Kabupaten tersebut bukan kewenangan Pemerintah Desa.

“Maaf mas, Itu bukan wewenang kami, itu ranahnya Pemerintah Daerah,” singkat Mawardi.