SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

4 Raperda Tahun 2022 Resmi Diparipurnakan Bupati Sumenep

Avatar
×

4 Raperda Tahun 2022 Resmi Diparipurnakan Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN. Wabup Sumenep, Dewi Khalifah, saat membacakan sambutan nota penjelasan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tentang 4 Raperda tahun 2022. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dibacakan pada Rapat Paripurna, Kamis (3/2/2022) kemarin.

4 Raperda tersebut dibacakan langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah. Mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pihaknya menyampaikan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pertama, terkait dengan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam penyampaiannya itu, Bupati Fauzi berharap Raperda ini menjadi instrumen yang bisa mengakomodir kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggaran di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Wabup Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Fauzi, Jumat (4/2).

Baca Juga :  KONI Sumenep Dapat Kucuran Dana 3 Miliar, Disbudporapar Katakan Hal Ini!

Kedua, terkait dengan Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut, karena wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan generasi yang akan datang, salah satunya melalui sempadan pantai.

“Pemkab Sumenep yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayahnya, dengan adanya Raperda ini diharapkan penentuan sempadan pantai lebih terukur dan pelestariannya dapat terlindungi,” kata dia menjelaskan.

Ketiga, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja.

Baca Juga :  Tujuan Ali Ridha, Anggota DPR RI Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Namun, harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, juga penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir, sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir.

“Dengan Raperda ini diharapkan sistem perparkiran di Kabupaten Sumenep berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir, selain memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui PAD,” kata Wabup Dewi Khalifah lebih lanjut.

Keempat, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pada prinsipnya Bupati Fauzi juga mendukung, sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H.

Yakni pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan.

Baca Juga :  Minggu Depan Peta Sebaran Covid-19 di Sumenep Akan Mengikuti Provinsi

Begitu pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.

“Dengan adanya Raperda tentang PUG diharapkan bisa melibatkan secara optimal dan dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” kata dia menambahkan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Hadir pada kesempatan itu sejumlah pimpinan Badan Kelengkapan dan anggota DPRD.

Kemudian anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pers.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.