Headline

3 Calon Jamaah Haji di Sumenep Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Biaya Haji

×

3 Calon Jamaah Haji di Sumenep Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Biaya Haji

Sebarkan artikel ini
Moh. Rifa’i Hasyim, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep (Foto. M.Hendra.E)

SUMENEP, (Beritama.id) – Setelah batal berangkat haji, tiga Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ajukan pengembalian biaya haji ke Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Diketahui, Kemenag Sumenep, telah menerima pengajuan pengembalian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari CJH.
Moh. Rifa’i Hasyim, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang CJH yang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji ke kantornya.
“Sampai sekarang sebanyak tiga orang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan, dan kita sudah proses,” terangnya, Selasa (16/6).
Disebutkan, sesuai Keputusan Kemenag (KMA) Nomor 4 tahun 1994, dalam proses pengajuan pengembalian uang tersebut pemohon baru mendapatkan surat setelah sembilan hari dan bisa mencairkan uang ke tabungannya.
“Pemohon akan mendapat surat, terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” kata dia.
Rifa’i menerangkan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya, bisa langsung mendatangi langsung Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
“Peryaratannya, di antaranya, foto copy KTP dan aslinya, foto copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk ditunjukkan,” tukasnya. (Red/Hendra)
Baca Juga :  Basnaz Sumenep Salurkan 500 Paket Sembako Untuk PKL

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.