Madura Post – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam pusaran kasus mega korupsi dana hibah APBD Jatim semakin menguat.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, Gubernur Jawa Timur menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim.
Pemeriksaan ini dinilai sebagai langkah serius lembaga antirasuah dalam membongkar korupsi dana hibah yang nilainya mencapai Rp7 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena program hibah tersebut dinilai tidak jelas wujudnya, bahkan diduga hanya menjadi “bancakan” para pejabat elit untuk kepentingan pribadi maupun korporasi politik.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman bukti yang menegaskan keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam tata kelola dana hibah yang koruptif.
“Kalau KPK serius mau menuntaskan kasus ini, tetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka! Karena tanpa tanda tangan Gubernur, tidak akan ada satu pun hibah itu cair. Semua keputusan ada padanya sebagai KPA,” tegas Musfiq, Kamis (10/7).
Jaka Jatim juga menegaskan bahwa plafon anggaran hibah setiap tahun mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun, namun tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Hal ini membuktikan bahwa anggaran tersebut justru menjadi sumber praktik korupsi yang sistematis dan dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.