Sedekah politik atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar sudah menjadi tradisi melekat dengan praktik pemilu di Indonesia.

Dalam persepektif perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu sedekah politik atau serangan fajar termasuk politik uang atau money politic yang dilarang dan termasuk tindak pidana. Itu jelas dan dipahami oleh semua orang.

Namun di lapangan semua politisi menjalankan politik uang melalui tim-tim sukses masing-masing.

Nominalnya juga beragam mulai dibawah 50.000 hingga di atas 50.000. dan uang ini biasanya diberikan H-1 dengan tujuan utama mempengaruhi keputusan pemilih untuk memilih calon si pemberi uang.

Dalam konteks pilkada saat ini, sebaran uang sedekah politik dalam sehari bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar bergantung jumlah pemilih.