Sementara itu, Humas Polres Pamekasan, Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
"Tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya singkat.
Pelaku pemalsuan tanda tangan ini diancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.***