BANGKALAN, MaduraPost - Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik karena dianggap sarat manipulasi dan berpotensi dikorupsi.

Salah satu Program P3-TGAI di Kabupaten Bangkalan yang saat ini menuai kecaman dan jelas melanggar aturan dikelola oleh P3A Tunas Desa di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Dalam realisasinya, Proyek P3-TGAI yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tunas Desa di Desa Langpanggang dikerjakan tidak sesuai spek. Karena lokasi yang dikerjakan sidah ada bangunan sebelumnya. (Tumpang Tindih).

Terlihat jelas, Para pelaksana proyek hanya memperbaiki sebagian bangunan yang sudah rusak, tanpa ada pembongkaran sebelumnya. Bahkan material batu yang digunakan disebagian proyek tersebut merupakan batu lapuk.

Proyek dengan anggaran Rp195 juta tersebut disinyalir menjadi bancaan bersama oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Sehingga tutup mata terhadap realisasi program yang tidak sesuai spek.