“Mahasiswa magang tidak boleh melakukan tindakan medis, termasuk sunat. Itu tanggung jawab tenaga kesehatan berizin,” tegas Avira.
Avira menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan kronologi kejadian sebelum menentukan tindakan atau sanksi terhadap perawat berinisial S.
“Kami tidak bisa serta merta mencabut izin. Tapi ini jelas pelanggaran prosedur, dan kami sedang dalami kasusnya,” jelasnya.
Kini AR hanya berharap ada keadilan bagi anaknya. Ia meminta Dinkes tidak tinggal diam, dan segera mengevaluasi praktik PMP yang dinilai merugikan masyarakat.