PAMEKASAN, MaduraPostIndeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang dirilis oleh Jurnalisme Aman-Yayasan Tifa bersama Populix mengungkap tingginya praktik penyensoran berita di Indonesia.

Penyensoran ini dilakukan baik atas dorongan eksternal maupun inisiatif sendiri sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman yang muncul akibat pemberitaan yang dinilai kontroversial.

Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo, menjelaskan bahwa praktik penyensoran berita di dunia jurnalistik terjadi dalam berbagai bentuk, seperti revisi judul, penggantian diksi, perubahan isi, hingga pergantian foto.

Hal ini sering kali dilakukan karena adanya tekanan dari pihak eksternal maupun atas inisiatif sendiri untuk menghindari potensi represi atau kontroversi.

“Karena terjadi di balik meja redaksi, praktik ini sering kali tidak terlihat. Padahal, sebagai pilar utama demokrasi, media berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat dan tanpa bias,” ujar Natalia dalam peluncuran indeks tersebut.

Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat, menjelaskan bahwa survei terhadap 760 jurnalis aktif menemukan bahwa 39% responden pernah mengalami penyensoran berita.

Sensor ini berasal dari berbagai pihak, termasuk redaksi atau pemilik media, organisasi masyarakat, sponsor/klien, hingga aparat dan pemerintah.

Berdasarkan wilayah, jurnalis di Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua lebih sering mengalami sensor dari redaksi.

Sementara di Kalimantan dan Sulawesi, sensor lebih banyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan.