PAMEKASAN, MaduraPost - Sengketa terkait perusakan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas.

Warga yang terdampak dari sengketa tersebut, melalui perwakilannya, Budiono dan Herman Kusnadi, mengajukan permohonan pembatalan pengukuran lahan yang dijadwalkan pada Kamis, 5 September 2024.

Dalam surat yang diterima oleh redaksi, warga menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan.

Mereka menilai, tindakan pengukuran ini tidak tepat karena proses penyelidikan terkait perusakan mangrove yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Perairan dan Kelautan Jawa Timur, masih berlangsung.

"Kami sebagai warga terdampak dari sengketa dan pengrusakan hutan mangrove di Desa Ambat merasa keberatan dengan rencana pengukuran ini," ujar perwakilan warga dalam suratnya.