PAMEKASAN, MaduraPost - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjadi sorotan publik lagi dengan sidang lanjutan gugatan tanah yang mengguncang warga Kelurahan Gladak Anyar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024), terkuak kebingungan besar terkait klaim atas tanah tersebut. Sri Suhartatik (31), pemilik tanah yang digugat, mendapatkan dukungan dari penasihat hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi secara terang-terangan menyebutkan empat poin janggal yang mengguncang kasus ini.
"Pertama, kita bicara tentang bukti hak milik sebelum terbitnya sertifikat. Ternyata, ada kejanggalan besar terkait letter C 2208 yang menjadi landasan klaim hibah. Namun, kenyataannya, letter C asli tidak mendukung klaim tersebut," ungkap Sulaisi dengan nada tegas.
Namun, kejanggalan itu belum seberapa. Sulaisi melanjutkan, "Kita juga perlu membicarakan soal tahun lahir penggugat. Bagaimana mungkin seseorang menerima hibah tanah saat masih berusia 12 tahun? Ini jelas bertentangan dengan nalar dan logika."