Sementara itu, Yusuf Wibiseno, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk bertindak sesuai dengan rekomendasi dan tugas penertiban yang datang dari DPMPTSP atau instansi terkait lainnya.

"Kalau ada perintah penertiban, kami akan tertibkan," tegasnya.

Masalah banner dan baleho ilegal ini, kata Yusuf, membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana praktik kampanye politik harus dilaksanakan. Di satu sisi, kebebasan untuk menyampaikan pesan politik adalah hak setiap calon yang berkompetisi.

"Namun, di sisi lain, kebutuhan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika publik juga tidak bisa diabaikan," ungkapnya.

Direktur Center for Research and Empowering Society (CRES) Fathorrahman mengatakan, jalan menuju Pilkada yang demokratis di Pamekasan memerlukan keseimbangan antara ekspresi politik dan tanggung jawab sosial.