Menurut Fifi, memang bukan merupakan sebuah kewajiban memberikan informasi kepada publik. Akan tetapi jika ini dilakukan dapat jadi cerminan dan komitmen keberadaan demokrasi. Masalahnya sejauh ini pemerintah sulit melakukan sosialisasi KI PBJ.

Padahal jika merujuk pada hasil asesmen KI PBJ Jawa Timur setelah dua tahun lahirnya PerKI SLIP, aturan ini justru mendorong urgensi penguatan infrastruktur Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Infrastruktur yang dimaksud adalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk dalam rincian soal jumlah, kapasitas, dan kejelasan tupoksi.

Kemudian pengembangan pangkalan data informasi publik untuk mendapatkan data terintegrasi dengan dasar PPID bertanggungjawab atas informasi di setiap OPD, dan berjalannya fungsi monitoring evaluasi keterbukaan informasi.***