PROBOLINGGO, MaduraPost – Di tengah isu yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai dugaan adanya penawaran bantuan mutasi jabatan dengan imbalan uang, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengunggah pesan penolakan terhadap praktik jual beli jabatan dan gratifikasi melalui media sosial WhatsApp, Jumat (23/1/2026).
Unggahan tersebut menampilkan flayer berisi pesan moral, antara lain “Stop Jual Beli Jabatan”, “Mau Pindah Tugas? Cukup Modal Kompetensi, Tidak Perlu Gratifikasi!”, serta “Mutasi Adalah Amanah, Bukan Ajang Transaksi”. Kampanye ini dibagikan oleh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari unsur pimpinan maupun staf pelaksana.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam flayer, materi kampanye tersebut disebut berasal dari tiga OPD, yakni Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Selain memuat pesan penolakan terhadap praktik tidak etis, flayer tersebut juga berisi ajakan kepada ASN untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran etika melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun Inspektorat Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Munculnya kampanye ini berkembang seiring dengan beredarnya informasi di internal birokrasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan pengurusan mutasi jabatan dengan mencatut kedekatan atau pengaruh tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat klaim dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Ini merupakan bentuk keprihatinan ASN terhadap isu yang beredar di luar mekanisme resmi birokrasi,” ujar salah satu sumber internal Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Probolinggo, Haris Damanhuri, belum memberikan pernyataan resmi terkait fenomena tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon seluler juga belum memperoleh tanggapan.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik dan hukum, Kamil Wahyudi, S.E., S.H., menilai bahwa munculnya kampanye internal ASN dapat dipandang sebagai sinyal penting dalam tata kelola birokrasi.