PROBOLINGGO, MaduraPost – Pembangunan gapura batas kota Kraksaan di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang sempat terhenti selama hampir tiga minggu, akhirnya kembali dilanjutkan.
Mandeknya proyek tersebut disinyalir karena keterlambatan izin dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa-Bali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemkab Probolinggo baru mengajukan permohonan izin saat proses pengecoran pondasi gapura sudah berjalan.
Padahal, izin tersebut seharusnya diajukan sejak awal agar memungkinkan dilakukan survei bersama dan penyusunan berita acara.
Hal ini penting agar pembangunan tidak mengganggu jalur lalu lintas, menghindari kerusakan jalan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.