"Para pekerja semua dari luar kota, bukan warga Probolinggo," ungkap Rahman pada Rabu (28/8/2024).

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa proyek ini dari Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Probolinggo diduga tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan tidak diumumkan di platform digital Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Jatim 2024.

Hal ini diduga melanggar Perpres No.16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Upaya untuk mengonfirmasi pihak UPT PJJ Probolinggo menemui jalan buntu. Empat orang satpam di lokasi tidak memberikan kesempatan kepada wartawan tanpa adanya surat tugas atau janji terlebih dahulu.