SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

163 Warga di Sumenep Terima Bantuan Renovasi Rumah

Avatar
×

163 Warga di Sumenep Terima Bantuan Renovasi Rumah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sosialisasikan renovasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2020.

Sosialisasi tersebut bertempat di aula Dinsos Sumenep dengan empat tahapan mengikuti protokol kesehatan sejak hari kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, sebanyak 163 warga Sumenep tahun ini terima anggaran renovasi rumah tersebut. Hanya saja, untuk bantuan renovasi dari Dinsos itu sedikitnya warga Kecamatan di daratan Sumenep saja.

“Pertama itu memang bantuan bagi masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni dari usulan yang diajukan masuk ke Dinsos,” ungkap Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Moh. Zaini, pada media ini, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Audiensi Tak Ditemui Kades, Pemuda Karduluk soal Bansos Tak Tepat Sasaran

Secara regulasi, bagi warga yang mendapatkan bantuan renovasi rumah itu, sebanyak 163 warga telah lolos verifikasi dari Dinsos Sumenep.

“Yang penting ada usulan dari masing-masing orang, kemudian kami verifikasi kelapangan dan betul sesuai proposal yang diajukan, kami acc,” ujar dia.

Dia menyebutkan, spesifikasi renovasi rumah untuk warga tidak mampu tentu melihat kondisi rumah sendiri.

Baca Juga :  Anggaran BLT Tahap Pertama di Sumenep Sudah Cair, Masyarakat Diminta Pantau Penyaluran Dari Kades

“Yang jelas itu rumah berjenis gedek, atau ada rumah yang sudah mau roboh,” kata Zaini.

Dia mengatakan, per-orang yang telah mendapatkan bantuan itu, mengalir kucuruan dana sebesar 15 juta untuk renovasi rumah.

“Kami sosialisasikan dulu, agar nanti setelah mendapatkan bantuan segera dilaksanakan. Bantuannya itu berupa uang yang diserahkan selama dua tahap. Nominalnya keseluruhan 15 juta. Tahap pertama 70 persen, tahap kedua 30 persen,” urainya.

Meski begitu, agar masyarakat tak sembarangan menggunakan anggaran dana dari Dinsos tersebut, bantuan pemerintah itu harus melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga :  Pegawai Bank Jatim Pragaan Terkonfirmasi Covid-19, Tim Satgas : Pasien Sehat-Sehat Saja

“Tahap pertama kalau sudah selesai mereka membuat laporan tertulis seperti SPJ, setelah itu langsung dilanjutkan tahap kedua, saat itu juga kami cairkan. 163 orang itu kami sosialisasikan empat tahap. Jadi mulai kemarin sudah selesai tahap pertama dengan mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar masyarakat langsung merenovasi rumahnya.

“Setelah langsung dibelikan material, uang itu nggak boleh dibelikan barang yang lain selain kebutuhan perbaikan rumah,” tukasnya. (Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.