Layanani Konsumen Pakai Jeriken Plastik, SPBU Larangan Badung Terancam Disanksi – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Layanani Konsumen Pakai Jeriken Plastik, SPBU Larangan Badung Terancam Disanksi

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Syaiful Bahri terbakar di area SPBU Larangan Badung akibat dugaan konsleting listrik, Rabu (15/07/2020).

Namun setelah api berhasil di padamkan terdapat fakta yang berhasil terungkap, dimana didalam carry tersebut ada 17 buah jeriken plastik yang di buat untuk mengisi BBM di SPBU tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Petugas BPBD Kabupaten Pamekasan Budi Cahyono.

“Setelah kami sampaikan disini, ternyata di dalamanya ada drum bensin sebanyak 17 buah,” jelas Budi.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Menurut warga sekitar pada saat kejadian, mengatakan bahwa SPBU Larangan Badung sering melayani pengisian BBM ke jeriken berbahan plastik.

“Kalau disini sering mas bahkan terkadang antriannya sampai ke bahu jalan, iya caranya seperti itu, jerikennya disimpan di dalam mobil,” ungkapnya saat dilokasi kejadian.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Saat ini kejadiannya tersebut sudah ditangani pihak Polres Pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika pengelola SPBU terbukti menjual BBM kepada jeriken plastik maka pihak pengelola telah melanggar peraturan pemerintah, sanksipun menunggu bagi pengelola SPBU.

Untuk itu, Madurapost.id telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU melayani pengisian BBM ke jeriken.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jeriken jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C. (Mp/liq/rus) 

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.