Layanani Konsumen Pakai Jeriken Plastik, SPBU Larangan Badung Terancam Disanksi

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Syaiful Bahri terbakar di area SPBU Larangan Badung akibat dugaan konsleting listrik, Rabu (15/07/2020).

Namun setelah api berhasil di padamkan terdapat fakta yang berhasil terungkap, dimana didalam carry tersebut ada 17 buah jeriken plastik yang di buat untuk mengisi BBM di SPBU tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Petugas BPBD Kabupaten Pamekasan Budi Cahyono.

“Setelah kami sampaikan disini, ternyata di dalamanya ada drum bensin sebanyak 17 buah,” jelas Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Mengurus Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil Pamekasan Tidak Dipungut Biaya

Menurut warga sekitar pada saat kejadian, mengatakan bahwa SPBU Larangan Badung sering melayani pengisian BBM ke jeriken berbahan plastik.

“Kalau disini sering mas bahkan terkadang antriannya sampai ke bahu jalan, iya caranya seperti itu, jerikennya disimpan di dalam mobil,” ungkapnya saat dilokasi kejadian.

Saat ini kejadiannya tersebut sudah ditangani pihak Polres Pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika pengelola SPBU terbukti menjual BBM kepada jeriken plastik maka pihak pengelola telah melanggar peraturan pemerintah, sanksipun menunggu bagi pengelola SPBU.

Baca Juga :  Laskar Sakera Minta Penegak Hukum Tegakan Keadalian Kepada Pembakar Poster Habib Rizieq

Untuk itu, Madurapost.id telah merangkum aturan dan syarat dilarangnya SPBU melayani pengisian BBM ke jeriken.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Bangkalan

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jeriken jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C. (Mp/liq/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan
Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:11 WIB

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:53 WIB

Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Berita Terbaru