“Perihal menu, itu sudah disesuaikan dengan anggaran yang ada. Jadi, misalnya anggaran yang digelontorkan sebesar Rp30 juta per hari, bukan berarti seluruhnya dibelanjakan. Ada ketentuan yang harus diikuti,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, dari total anggaran harian tersebut, dana yang dapat digunakan untuk belanja kebutuhan dapur hanya sekitar setengahnya.
Baca Juga:Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen
“Walaupun anggarannya Rp30 juta per hari, yang dibelanjakan hanya Rp15 juta. Yang bisa diambil memang hanya Rp15 juta, bukan seenaknya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut bukan keputusan sepihak pihak yayasan, melainkan sudah menjadi aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan program MBG.