“Pelaku yang kabur sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum. Tim kami masih terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto.

Para pelaku menggunakan cara yang terbilang rapi. Setiap motor hasil curian langsung dibongkar—mulai dari rangka, mesin, hingga bodi—lalu dijual terpisah untuk menghilangkan jejak.

Hingga kini, polisi baru berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.

Selain motor, komplotan ini juga diketahui mencuri sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.