Ia menjelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan Pilkades memang merujuk pada Pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebut bahwa Pilkades serentak hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam enam tahun. Sampang sendiri sudah menggelar Pilkades serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2019.

Namun demikian, lanjutnya, untuk menentukan pelaksanaan selanjutnya tetap harus menunggu turunnya PP terbaru sebagai dasar hukum revisi Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi teknis lainnya.

“Kami di DPRD Sampang siap mendorong pelaksanaan Pilkades secepatnya. Tapi semua harus sesuai aturan, bukan asal ngomong. Sekarang tugas kita menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Salim berharap, ke depan, seluruh pihak khususnya pejabat teknis seperti DPMD lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik, agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat desa yang saat ini tengah mengalami kekosongan kepemimpinan tetap.***