Saat digeledah, polisi menemukan beberapa KTP dan kwitansi milik para korban di dalam tas hitam milik JP.

Dari hasil interogasi awal di Mapolsek Torjun, JP mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan setidaknya 10 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Sampang.

Kini, JP beserta barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol M 4570 NY, KTP, kwitansi, dan tas hitam, telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa," tegasnya.***