PAMEKASAN, MaduraPost - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur Hendra Prayogi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak mengubah aturan atau format debat Capres Cawapres sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 15 Tahun 2023.
Atas hal tersebut, Hendra kecewa terhadap desas-desus perubahan format debat Capres dan Cawapres tersebut. Sebab dimana KPU diduga telah mengubah format debat kandidat calon yang akan berlagak di Pilpres 2024..
Menurutnya KPU seharusnya memegang teguh UU Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menetapkan 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres tanpa adanya format 'didampingi pasangan atau aktor utama dan lain-lain'.
"Dalam konteks pemilihan umum, debat capres dan cawapres memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi generasi muda. Melalui debat ini, kami dapat melihat secara langsung kapasitas, kompetensi, ide, dan gagasan setiap calon pemimpin," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Ia juga mengatakan, bahwa GMNI Jatim mendesak KPU untuk tidak melakukan perubahan yang dapat merugikan proses demokrasi dan meminta agar KPU lebih adil dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan PKPU.